Pembelajaran Fikih, atau ilmu hukum Islam, memiliki peranan yang sangat penting dalam membentuk karakter siswa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Pada jenjang kelas 8 (Fase D) di tingkat MTs (Madrasah Tsanawiyah), siswa berada pada fase remaja (13-14 tahun) di mana mereka mulai menghadapi dinamika kehidupan yang kompleks, baik dari segi spiritual maupun sosial. Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap prinsip-prinsip Fikih tidak hanya menjadi dasar bagi ibadah ritual, tetapi juga berfungsi sebagai panduan dalam menghadapi isu-isu kontemporer, seperti interaksi digital, transaksi ekonomi, dan hubungan sosial.
Kurikulum merdeka, yang mengusung pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa dan memberikan fleksibilitas, memungkinkan para guru untuk merancang aktivitas pembelajaran yang relevan, kontekstual, dan mendalam, sesuai dengan kebutuhan perkembangan siswa. Dengan adanya modul ajar Fikih kelas 8 MTs fase D dalam kurikulum merdeka, diharapkan pemahaman tentang konsep hukum Islam dapat dijembatani secara kontekstual dan aplikatif.
Kurikulum merdeka mendorong pengembangan Profil Pelajar Pancasila sebagai fondasi dalam pembentukan karakter siswa. Dalam pembelajaran Fikih, integrasi nilai-nilai ini dapat diwujudkan melalui:
Pembahasan mengenai hukum ibadah, seperti shalat, puasa, dan zakat, tidak hanya dilihat sebagai kewajiban ritual, melainkan juga sebagai sarana untuk membentuk ketakwaan dan akhlak. Misalnya, refleksi mengenai makna zakat membantu menumbuhkan empati dan kepekaan sosial.
Siswa diajak untuk menganalisis dalil-dalil Fikih dalam konteks yang relevan, seperti membandingkan pendapat para ulama tentang hukum investasi syariah. Contoh diskusi menghadirkan kasus “hukum jual beli online” berdasarkan prinsip salam atau murabahah.
Melalui proyek kolaboratif, seperti simulasi pengelolaan zakat, siswa dilatih untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah sosial-keagamaan.
Capaian pembelajaran dalam modul ajar Fikih kelas 8 MTs dirancang supaya siswa mampu memahami dan mengaplikasikan hukum Islam dalam konteks saat ini. Beberapa fokus utama meliputi:
Memahami tata cara ibadah, seperti wudhu, shalat, dan puasa, serta hikmah di baliknya. Contoh analisis mengenai kebiasaan remaja yang meninggalkan shalat berjamaah beserta solusi berdasarkan kaidah Fikih.
Studi mengenai hukum transaksi ekonomi syariah, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan riba, serta relevansinya di era digital. Contoh studi kasus mencakup hukum cryptocurrency atau e-commerce dari perspektif Fikih.
Pemahaman tentang hak dan kewajiban anggota keluarga, adab pergaulan remaja, dan konsep mahram. Contoh diskusi mencakup batasan interaksi di media sosial sesuai dengan prinsip ghibah dan aurat.
Di dalam modul ajar kurikulum merdeka, para siswa dilatih untuk menghubungkan hukum Fikih dengan isu-isu terkini, seperti dampak penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan (fiqh al-bî’ah/hukum lingkungan dalam Islam) dan hukum vaksinasi wajib yang didasarkan pada prinsip darurat syar’iyyah. Pendekatan tersebut selaras dengan prinsip kurikulum merdeka yang menekankan pembelajaran yang berpusat pada siswa dan berbasis proyek.
Guru diberikan kebebasan untuk memilih metode pembelajaran yang sesuai dengan konteks lokal. Misalnya, mereka bisa menggunakan kasus adat istiadat (urf) dalam membahas hukum sedekah atau mengadaptasi materi sesuai dengan kebutuhan siswa. Sebagai contoh, siswa di daerah pesisir bisa mempelajari hukum sedekah laut berdasarkan konsep urf yang sah, sementara siswa dari perkotaan bisa mengeksplorasi fatwa MUI tentang transaksi e-wallet.
Materi pokok dalam modul ajar Fikih kelas 8 MTs fase D kurikulum merdeka adalah:
Pembelajaran Fikih dalam modul ajar kurikulum merdeka berfokus pada keterlibatan siswa melalui metode yang interaktif dan kontekstual.
Modul ajar Fikih kelas 8 MTs fase D kurikulum merdeka menggunakan penilaian autentik akan meliputi observasi praktik wudhu, kuis singkat, dan penilaian diri. Instrumen seperti rubrik penilaian untuk praktik salat atau portofolio tugas akan membantu membuat penilaian lebih objektif. Umpan balik yang konstruktif memungkinkan siswa untuk mengidentifikasi kekuatan serta area yang perlu perbaikan.
Untuk siswa yang cepat memahami, modul ajar MTs bisa menawarkan studi banding praktik fikih di berbagai madrasah. Sedangkan siswa yang membutuhkan dukungan tambahan bisa diberikan lembar kerja tambahan dan video tutorial langkah demi langkah. Dengan pendekatan tersebut, setiap siswa akan mendapatkan pengalaman belajar yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Modul ajar kelas 8 MTs, mengaitkan materi fikih dengan kejadian nyata, seperti manfaat wudhu dalam mencegah penyakit kulit atau nilai kesabaran saat mengantri untuk wudhu akan membuatnya lebih relevan. Integrasi etika, seperti pentingnya menghormati antrian teman di masjid sekolah, juga berfungsi dalam membangun karakter Islami.
Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi mencakup keterbatasan fasilitas air di sekolah, resistensi siswa terhadap metode baru, serta waktu yang terbatas. Solusi yang diusulkan antara lain adalah penerapan tayamum secara simulasi, melibatkan sekolah dalam menyediakan wastafel portabel, serta pengelolaan waktu yang ketat dalam silabus mingguan.
Modul ajar Fikih kelas 8 MTs fase D dalam kurikulum merdeka perlu dirancang secara sistematis, kontekstual, dan disesuaikan dengan karakteristik siswa. Melalui pendekatan saintifik dan model Pembelajaran Project-Based Learning (PjBL), serta penggunaan media interaktif, pembelajaran Fikih dapat menjadi lebih bermakna. Direkomendasikan agar institusi pendidikan secara berkala mengevaluasi dan memperbaiki modul ajar kurikulum merdeka berdasarkan umpan balik dari guru dan siswa.